Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Candipuro Ditangkap Polisi

Katibung, Lampung Selatan – – Misman(40) warga Desa Rantauminyak, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, ditangkap polisi, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Pasalnya, pria tersebut lakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dilakukan tersangka di sebuah rumah di Dusun Gubuk Garam, Sebalang, Kecamatan Katibung.
“Dilakukan tersangka di dalam rumah pelapor Ernawati,” kata dia, Jumat (15/3/2024).


Dengan modus mengambil sepeda motor di rumah pelapor yang dalam keadaan kosong, tersangka dengan leluasa lakukan perbuatan bejat terhadap korban MD (11), Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dilaporkan,” ujarnya.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B – 207/ VII / 2023 / SPKT/ POLRES LAMSEL / POLDA LAMPUNG , tanggal 12 Juli 2023, tersangka dibekuk dikediamannya.
“Saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. HAN



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *