Natar, Lampung Selatan – – Setubuhi anak tiri dibawa umur hingga hamil 5 bulan, TM (38) warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap polisi, Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Perbuatan bejat ayah tiri yang merudapakasa seorang siswi kelas XI, sudah dilakukannya sejak tahun 2022 lalu hingga 2024, selalu memberikan ancaman tidak akan membiayai sekolah.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menjelaskan diketahui korban hamil, setelah dilakukan test urine di sekolahnya.
“Ada program siswa berprestasi, jadi salah satu syaratnya tes urine,” ujarnya, Selasa (6/2/2024).
Kabar kehamilan, akhirnya diketahui ayah kandunganya dan menanyakan perbuatan siapa menyebabkan putrinya yang masih berusia belasan tahun itu hamil.
“Korban mengaku kepada ayah kandungnya perbuatan ayah tirinya,” kata dia.
Mantan Kapolsek Penengahan itu menjelaskan tak terima dengan perbuatan tersangka, kemudahan ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Natar.
“Ayah korban yang melapor, langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Setelah menerima laporan ayah kandung korban, Panit 1, Reskrim Polsek Natar lakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya, tanpa perlawanan.
“Dipimpin Panit 1, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolsek,” kata dia.
Berdasarkan hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sejak 2 tahun silam dengan cara memaksa dan mengancam, membuat korban pasrah.
“Dilakukannya didalam rumah tempat tinggal mereka,” ujar dia.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. HAN