SIDOMULYO (lampung selatan) – – Tekab 308 Polsek Sidomulyo berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku percobaan pembunuhan yang terjadi di Desa Banjarsuri, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Minggu, 15 Juni 2025.
Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap AK (27) yang di lakukan oleh anggotanya pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Kami mengamankan AK (27), karena telah menyerang korban, Tamsis (39), dengan sebuah pisau badik,” katanya.
Berdasarkan hasil introgasi petugas, pelaku mengaku telah tersinggung dengan ucapan korban yang menyebut ibu pelaku dengan kata kata kasar.
Kejadian bermula pada Rabu, 11 Juni 2025, saat pelaku AK mendengar percakapan antara korban dan warga sekitar di depan rumahnya, salah satu ucapan korban yang menyebutkan ibunya dengan kata kata tidak layak membuat pelaku merasa emosi.
Meskipun ibu pelaku sempat mencegah perbuatan anaknya, perasaan marah itu terus mengganggu pelaku. Hingga pada Jumat, 13 Juni 2025, sepulang dari kebun pelaku memutuskan untuk mendatangi rumah korban dan langsung bertanya dengan mengeluarkan kata kata “Mau saya bunuh?”.
Setelah itu, pelaku mencabut pisau dan menyerang korban yang baru keluar rumah. Korban berusaha melawan, namun pelaku berhasil menikamkan pisau ke arah perut dan betis kiri korban.
“Beruntung warga yang berada di lokasi kejadian langsung melerai dan membawa korban ke puskesmas sidomulyo untuk mendapatkan perawatan medis,” lanjut Kapolsek.
Mendapati laporan dari warga, Polsek Sidomulyo langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang kini menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku AK kini dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 53 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” lanjut Iptu Sugiyanto.
Barang bukti yang diamankan adalah sebuah pisau badik dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Kapolsek Sidomulyo menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (rhady)