Natar, Lampung Selatan – – Rustam (60) warga Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap polisi, Kamis (23 /11 /2023) sekitar pukul 13.00. Pasalnya, pelaku yang sudah lanjut usia tega rudapaksa L (6) anak masih dibawah umur.
Kejadian rudapaksa terhadap siswi TK tersebut bermula saat pelaku mengajak korban ke rumahnya, Senin (20/11/2023) sekitar pukul 11.00.
Setibanya di rumah, korban diajak masuk kedalam kamar, lantas membuka celana dalam dan menjilati kemaluan anak kecil tersebut.
Setelah itu, pelaku yang sudah pantas dipanggil kakek ini memasukan alat kelaminnya, hingga mengeluarkan cairan, kemudian memberi uang sebesar Rp2 ribu kepada korban.
Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra mengatakan ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban, lalu melapor ke Mapolsek.
“Setelah menerima laporan, kami langsung lakukan penyelidikan,” katanya.
Setelah alat bukti hasil visum dan keterangan korban serta saksi lengkap, Satreskrim Polsek Natar lakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya.
“Tersangka langsung kami amankan ke Mapolsek Natar,” kata dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI NO 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang NO 1/2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang NO 23/2022 Tentang Perlindungan anak menjadi undang – undang. HAN