Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Tangkap Penadah Motor Curian 

Tanjung Bintang, Lampung Selatan – – Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor dan tas koper di perumahan Green Nusantara Residen, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

 

Seorang pelaku Depri (38) warga Jaga Baya, Way Halim, Bandar Lampung, berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 3954 BH, Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menjelaskan satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu tersangka lainnya berhasil lolos dari penyergapan.

“Tersangka yang DPO terlebih dahulu kabur sebelum di sergap,” ujarnya, Jumat (2/2/2024).

 

 

Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela kamar belakang, lalu mengambil sepeda motor dan tas koper berisikan BPKB, 2 lembar ijazah, microwave, setrika, sepatu, kompor gas berikut tabung, Ipad dan jam tangan, Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Motor berikut BPKB nya dibawa pencuri,” ujarnya.

 

Dijelaskannya, akibat peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) di perumahan Green Nusantara Residen, Desa Sabah Balau, korban alami kerugian sebesar Rp40 juta, kemudian melapor ke Mapolsek Tanjung Bintang.

“Berdasarkan laporan korban, kami lakukan penyelidikan,” katanya.

 

 

Hasil penyelidikan, terendus sepeda motor korban melintas di jalan umum Jaga Baya 3 Bandar Lampung, dikendarai seseorang, kemudian Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang lakukan penangkapan.

“Pengendara motor milik korban yakni tersangka Depri,” ujarnya.

 

 

Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor Honda Beat warna oranye biru didapatnya dari rekannya yakni Triyono (DPO), selanjutnya dilakukan pengembangan, akan tetapi sudah terlebih dahulu melarikan diri.

“Pengakuannya motor itu di gadai rekannya yang DPO,” kata dia.

 

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP junto pasal 480 KUHP tentang tindak pidana menampung barang hasil kejahatan. HAN

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *