KALIANDA, Lampung Selatan – – Tim hukum pasangan calon bupati Egi-Syaiful, resmi laporkan temuan sejumlah oknum kepala Desa (Kades) tidak netral ke Bawaslu Lampung Selatan, di Kalianda, Rabu (4/9/2024).

Sebanyak 12 kades dan 1 kadus di laporkan tim kuasa hukum calon Bupati Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar, karena terlibat langsung dalam kegiatan pendaftaran dan deklarasi calon Bupati Nanang Ermanto dan Antoni Imam, Kamis (29/8/2024).
Ketua Tim Hukum Pemenangan Egi-Syaiful, Rusman Efendi SH MH menjelaskan mendatangi Bawaslu untuk melaporkan kades dan kadus disertai bukti berupa foto dan video.
“Tim hukum berjumlah 10 orang beserta rombongan ke Bawaslu,” ujarnya.
Menurutnya, Kepala Desa dan aparatur desa melanggar peraturan perundangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota BPD,” ujarnya.
Untuk itu, tim Hukum pasangan Egi-Syaiful berharap setelah laporan di terima, Bawaslu Lampung Selatan bisa langsung ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Laporan lengkap, kami harap bisa langsung ditindak lanjuti,” kata dia.
Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki mengatakan laporan sudah diterima laporan dari tim Hukum pasangan Egi-Syaiful.
“Laporan sudah kami terima, selanjutnya akan lakukan kajian awal,” ujarnya.
Dijelaskannya, setelah lakukan kajian awal, setelah memenuhi syarat materiil dan formil, maka akan proses dan ditindaklanjuti.
“Laporan sudah kami terima, langsung kami lakukan kajian awal,” kata dia. HAN