Tim Opsnal Polsek Sidomulyo Tangkap Komplotan Maling Motor, 1 Buron

Sidomulyo, Lampung Selatan – – Terlibat dalam komplotan pencurian sepeda motor, NS (44) warga Desa Babulang dan SN (57) warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, ditangkap tim Opsnal Polsek Sidomulyo, Kamis (9/5/2024).


Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugianto menjelaskan penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan korban warga Desa Talang Baru.
“Korban mengalami pencurian motor yang berada di dalam rumahnya,” kata dia, Sabtu (11/5/2024).

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel atau merusak jendela, kemudian mengambil sepeda motor Honda Beat BE-2624-EE, kemudian kabur melalui pintu depan, Senin (6/5/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Pelaku merusak kunci kontak motor, lalu kabur,” ujarnya.


Setelah mendapatkan laporan korban, tim Opsnal Polsek Sidomulyo lakukan penyelidikan, beberapa hari kemudian mengetahui keberadaan sepeda motor di wilayah Kecamatan Kalianda.
“Tim langsung mendatangi lokasi keberadaan motor korban,” katanya.


Setibanya di lokasi, Desa Sukamandi, Kecamatan Kalianda, Tim Opsnal Polsek Sidomulyo, berhasil menangkap NS  dan mengaku membeli sepeda motor tanpa surat dari SN  sebesar Rp4,5 juta.
“Pengakuannya motor dapat dibelinya dari tersangka SN,” kata dia.

Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap SN di kediamannya di Desa Palembapang, tersangka mengaku sepeda motor tersebut dari Imron (DPO) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Senin (6/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Tersangka SN mengaku motor milik Imron, ia disuruh menjual dengan upah sebesar Rp300 ribu,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, junto pasal 340 KUH Pidana tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan. HAN


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *