Lamselpost.co, Natar — Enam desa di Kecamatan Natar melaksanakan Sosialisasi Tata Naskah di lingkungan Pemerintah Desa di Kecamatan setempat untuk peningkatan pelayanan Administrasi, Selasa 25 Oktober 2022.
Ke enam sesa yang melaksanakan pelatihan Tata Naskah yakni Bumisari, Rejosari, Tanjung Sari, Candimas, Kalisari dan Krawang Sari.
Kepala desa (Kades) Bumisari Supriono, mengapresiasi kegiatan tersebut demi maksimalnya pelayanan ke warga dan tertibnya administrasi.
Camat Natar Supi’ah, mengatakan hari ini melaksanakan kegiatan sosialisasi Tata Naskah Untuk 6 Desa dilakukan dalam rangka penyamaan persepsi, untuk Menyatukan, Menyeragamkan surat menyurat dalam kedinasankedinasan.
“Dalam kedinasan kita sudah punya aturannya oleh peraturan Bupati Lampung Selatan yang di atur tentang pedoman tetang Tata Naskah Dinas No 17 Tahun 2018. Kenapa kita melaksanakan kegiatan ini karena masih ada beberapa desa yang belum menyesuaikan aturan tersebut,” ungkapnya.
Tata Naska Dinas atau penulisan surat menyurat kedinasan itu bahsannya harus simpel, Efektif, Efesien dan Jelas. “Saya berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi Tata Naskah Dinas seluruh institusi Khususnya desa bisa menerapkan aturan tersebut, sehingga output dari kegiatan ini jelas dan tidah ada lagi tetang salah bahasanya,” Kata camat.
Di tempat yang sama korcam Pendamping Desa Nurmalasari mengatakan Tata naskah sebagai alat komunikasi tertulis, pedoman dalam bertugas, alat bukti tertulis, saran pengingat, cermin profesionalisme serta kualitas lembaga dan asas kemanan sehingga diharapkan dengan adanya pelatihan tata naskah diharapkan semua surat menyurat di Desa sama sesuai degan aturan yang ada perbup no 17 tahun 2018.
” Harapan besar kamu setelah adanya pelatihan ini semua surat menyurat di Desa sama sesuai degan aturan yang ada perbup no 17 tahun 2018,” Kata Mala. (*)