UBL Bentuk Pusat Studi Anti Korupsi dan Pencucian Uang.
Bandar Lampung – Universitas Bandar Lampung membentuk Pusat Studi Anti Korupsi dan Pencucian Uang yang di singkat PUSAKA UBL. Pusat studi ini dibentuk atas dasar keprihatinan UBL terhadap tindak korupsi dan pencucian uang yang terjadi di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Zainudin Hasan, SH, MH, dosen program studi Ilmu Hukum yang menjadi inisiator pembentukan pusat studi ini pada Kamis, 15/06/2023 saat beraudiensi dengan Rektor UBL.
“Inisiasi pembentukan PUSAKA ini sebagai upaya kami untuk dapat melakukan penelitian, pengkajian dan pendidikan anti korupsi yang dapat dijadikan solusi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pencuciang uang di indonesia, khususnya di Lampung,” terang Zainudin
Rektor UBL, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf S. Barusman, M.B.A menyambut baik dan positif atas inisiasi pendirian PUSAKA UBL ini. “Saya sangat mengapresiasi atas ide pendirian pusat studi ini dibawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UBL. Semoga PUSAKA UBL ke depan bisa segera memberikan kontribusi yang kongkrit terhadap berbagai persoalan terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia, khususnya di provinsi Lampung,” ungkap Prof Yusuf saat menerima audiensi didampingi Kepala LPPM UBL Dr. Hendri Dunan, M.M.Rilis