Anggota DPRD Provinsi Lampung Hazizi Minta Masyarakat Berhati-hati Dalam Bermain Sosmed

PENENGAHAN (lampung selatan) – – Anggota DPRD Provinsi Lampung H. M Hazizi S.E, meminta masyarakat untuk menjaga etika dalam bermasyarakat terutama dalam bermain sosial media. Selasa, 31 Desember 2024. 

Hal itu disampaikan Hazizi dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 01 tahun 2016. Acara yang di gelar di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan tersebut membahas tentang pedoman rembuk desa dan kelurahan dalam pencegahan komplik di provinsi lampung. 

H M Hazizi mengatakan di era digital saat ini, masyarakat harus mengerti tentang undang-undang Imformasi dan Transaksi Elektronik (ite) mengingat tidak sedikit masyarakat terpancing oleh isu-isu yang menimbulkan propokasi sehingga menjadikan perpecahan. 

“Sekarang ini efek dari penggunaan hp membuat orang gampang emosian, baik orang dewasa maupun remaja jangan gampang mengupload informasi sebelum mengetahui kebenarannya, karena kalau salah sedikit bisa kena undang-undai ite,” katanya.

Acara sosialisasi yang di gelar di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan

Ia juga mengatakan, jika ada konplik atau permasalahan jangan lengsung membuat keributan. Melainkan tindakan yang harus dilakukan adalah melakukan rumbukan bersama pemerintahan desa setempat. 

“Kalau ada masalah jangan langsung mengajak ribut apa lagi membawa kelompok atau keluarga. Namun hal yang harus dilakukan adalah penyelesaian dengan cara bermusyawarah, laporkan kepada kepala desa dan ajak para tokoh masyarakat untuk di rumbukkan,” lanjutnya. 

Pada acara tersebut, selain Anggota DPRD Provinsi Lampung. M Hazizi S.E, turut hadir juga Rusman Efendi SH M.H dan Asmi Aziz S.E sebagai pemateri dan Cecep Arif Rahman S.fil sebagai moderator. 

Dalam penyampaiannya, narasumber Asmi Aziz S.E mengatakan, peraturan daerah nomor 01 (satu) tahun 2016 tersebut menjelaskan tentang pedoman rembuk desa dan kelurahan dalam pencegahan konplik di provinsi lampung. 

“Lampung selatan itu pedomannya ragom mupakat, ragom artinya bersama dan mupakat adalah penyelesaian yang artinya kita harus bermusyawarah bersama untuk mupakat yang sisebut dengan rumbuk desa dan dipasilitasi oleh desa dengan dibatasi oleh unsur masyarakat dan unsur lainnya seperti pihak kepolisian dan TNI,” katanya. 

Sementara menurut narasumber Rusman Efendi SH MH, suatu konflik biasanya berdampak pada hukum. Untuk itu masyarakat di kalangan desa diharapkan dapat menghindari hukum dengan cara bermusyawarah dan mufakat. 

“Kalau ada permasalahan jangan langsung lapor ke polisi melainkan baiknya melaporkan ke desa untuk dilakukan rembuk pekon dengancara bermusyawarah dan mufakat. Pada intinya, hindarilah persoalan-persoalan yang sipatnya tindakan secara hukum,” ujarnya. 

Hal yang sama di katakan moderator Cecep Arif Rahman S.fil, bahwa permasalahan di suatu desa seperti politik, ekonomi, sosial, Budaya, Idiologi dan sebagainya maka peraturan daerah nomor 01 tahun 2016 itu untuk mengajak masyarakat di desa untyk bermusyawarah. 

“Atau ada istilah lain adalah rembuk pekon dalam rangka penyelesaian permasalahan-permasalahan yang ada di desa agar tidak sampai ke permasalahan hukum,” katanya. (TAM) 

Exit mobile version