SIDOMULYO, Lampung Selatan – – Di penghujung akhir tahun 2024, PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sidomulyo, Sosialisasi bahaya listrik bersama Forkopimda Kecamatan Sidomulyo, Candipuro dan Way Panji di Gsg Bethik hati, Kecamatan Sidomulyo, Senin (30/12/2024).
Hadir dalam sosialisasi sekaligus diskusi bahaya listrik yakni Camat Sidomulyo Rohidin, Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugianto, Danramil Sidomulyo Kapten Imron Nata, Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto, UPT Tanaman Hortikultura dan Perkebunan, Wit Prasetyo, Gapoktan, kelompok tani dan para petani yang lahan pertaniannya berada di Kecamatan Sidomulyo, Candipuro serta Way Panji.
Dalam Sosialisasi dan diskusi bahaya listrik tersebut, Manajer ULP PLN Sidomulyo, Agung Ristianto mengatakan hampir seluruh lahan pertanian khususnya areal sawah menggunakan aliran listrik.
“Hampir seluruh petani menggunakan listrik di area sawah miliknya,” ujarnya.
Dijelaskannya listrik yang digunakan para petani untuk mesin pompa air yang mengaliri area sawah, akan tetapi banyak disalahgunakan, sehingga berbahaya bagi keselamatan sendiri dan orang lain.
“Untuk itu kami perlu sampaikan dalam sosialisasi bahaya listrik sekaligus forum diskusi,” kata dia.
Penyalahgunaan listrik dilakukan
para petani dijadikan jebakan hama tikus, sehingga sangat membahayakan keselamatan petani dan orang lain.
“Beberapa petani menggunakan listrik untuk jebakan hama tikus,” kata dia m
Pihak ULP PLN Sidomulyo berharap masyarakat bijak menggunakan listrik, digunakan untuk sejahterakan petani, dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai dengan peruntukannya, seperti untuk penerangan dan mesin pompa air.
“Seperti slogan PLN listrik untuk kehidupan lebih baik,” ujarnya.
PLN akan bertindak tegas, jika masih ditemukan petani masih menggunakan aliran listrik untuk jebakan hama tikus.
“Tindakan kami dengan memutuskan aliran listrik bagi petani yang membandel,” kata dia.
Ia berharap, kedepan sosialisasi dan diskusi mengenai bahaya listrik akan terus dilakukan dengan melibatkan pihak terkait terus dilakukan, sehingga petani bebas hama tikus tanpa menggunakan jebakan listrik.
“Maka forum seperti ini akan terus dilakukan,” kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto menjelaskan ada konsekuensi hukum, mengenai penggunaan listrik untuk jebakan hama tikus.
“Bisa di pidana, karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” kata dia.
Untuk itu, Ia meminta agar para petani tidak lagi menggunakan listrik yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga membahayakan keselamatan nyawa manusia.
“Kami meminta agar petani tidak lagi mengunakan jebakan listrik,” ujarnya.
Untuk diketahui setahun terakhir di wilayah kerja ULP PLN Sidomulyo, sudah sekitar 3 orang petani meninggal dunia, akibat tersengat aliran listrik dari jebakan hama tikus yang pasangnya sendiri.
Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, ULP PLN Sidomulyo menggandeng Forkopimda Kecamatan Sidomulyo, Candipuro dan Way Panji, melakukan sosialisasi dan diskusi dengan para petani.
Upaya konkrit yang dilakukan ULP PLN Sidomulyo ini merupakan upaya pencegahan dengan melibatkan beberapa pihak, dengan mencari solusi agar permasalahan penyalahgunaan listrik dan kesejahteraan petani bisa di selesaikan. HAN