PENENGAHAN (lampung selatan) – – Tekab 308 Polsek Penengahan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian kendaraan bermotor milik salah satu pedagang siomay. Dalam waktu singkat Polisi menangkap dua orang pelaku. Kamis, 02 Januari 2025.
Para pelaku pencurian yakni J (22), dan penadahnya S (42) berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Penengahan, IPTU Dixko Romadi Alfansyah Subing, menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 30 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan.
“Korbannya bapak Badrudin (24), yang sehari-harinya menjajakan siomay yang baru saja pulang untuk menyetor hasil penjualan kepada pemilik usaha. Saat itu temannya memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya, tidak ada di kontrakan,” jelasnya
Pelaku diduga masuk melalui jendela belakang kontrakan, kemudian menggasak motor korban Yamaha RX Spesial nopol AE 3785 LK. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta dan segera melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Penengahan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku J, warga desa belambangan, pelaku ditangkap dipinggir jalan desa belambangan pada selasa (31/12) sekitar pukul 02.00 WIB,” jelas kapolsek penengahan tersebut.
Berdasarkan introgasi polisi, J mengakui perbuatannya bahwa motor hasil curian tersebut telah digadaikan kepada (S), yang juga merupakan warga setempat.
“Sepeda motor tersebut digadaikan dengan imbalan satu handphone merek Realme dan uang tunai sebesar Rp200 ribu,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jumadi dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian, sementara Syam’un dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana sebagai penadah barang hasil curian. (TAM)